GANJA
Ganja (Cannabis sativa) ini adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana.
KOKA
Tumbuhan asli di barat laut Amerika Selatan ini ini memainkan peran penting dalam budaya Andes tradisional. Daun coca (Erythroxylum coca) berisi alkaloid kokain yang merupakan bahan dasar bagi pembuatan obat kokain.
QAT
Di Indonesia, tanaman qat (Catha edulis) diduga diperkenalkan oleh turis asal Arab sekitar tahun 2005 terutama dari Yaman yang banyak berkunjung ke Indonesia. Namun pada awal bulan Februari 2013 tanaman ini dan zat yang terkandung di dalamnya mulai dikenal dan diindikasikan sebagai tanaman yang mengandung narkotika dan dilarang sejak kasus qat yang melibatkan para artis ini muncul di media masa. Tanaman ini banyak ditanam di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di pulau Jawa. Awalnya tanaman ini digunakan untuk penambah stamina dan semangat, dan juga digunakan oleh pelancong Arab dan warga lokal untuk obat kuat.
OPIUM/CANDU
Opium (Papaver somniferum) merupakan tanaman semusim yang hanya bisa dibudidayakan di pegunungan kawasan subtropis. Tinggi tanaman hanya sekitar satu meter. Opium mentah ini bisa diproses secara sederhana hingga menjadi candu siap konsumsi. Kalau getah ini diekstrak lagi, akan dihasilkanmorfin. Morfin yang diekstrak lebih lanjut akan menghasilkan heroin. Limbah ekstrasi ini kalau diolah lagi akan menjadi narkotik murah seperti "sabu".
Macam Macam Tanaman Haram
Reviewed by Gemilang
on
October 07, 2016
Rating: