Pernahkah kalian mendengan atau melihat seorang muslim menyerahkan tanah miliknya untuk kepentingan agama kepada yayasan atau organisasi keagamaan ? Penyerahan tanah seperti itu dinamakan Wakaf. Wakaf merupakan fenomena yang banyak terjadi di dalam masyarakat muslim sebagai sarana kebersamaan dalam mengembangkan dakwah Islamiyah. Banyak Masjid panti-panti asuhan,sekolahan dan lembaga social yang dikelola dengan bermodalkan tanah wakaf. Dalam Islam wakaf diatur dan bahkan undang undang Negara mengaturnya agar dapat dijamin kepentingan yang ada dalam harta wakaf itu baik bagi pemberi maupun penerima wakaf,serta masyarakat muslim yang mendapatkan manfaat darinya.
B. WAKAF
Wakaf merupakan salah satu dari tiga amalan yang akan terus mengalir pahalanya walaupun orang yang berwakaf atau yang mengerjakannya telah meninggal dunia. Amalan ini disebut dengan amal jariah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
عَنْ اَ بِيْ هُرَيْرَةَ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ اِذَا مَاتَ اْلاءِنْسَانُ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ
اِلاَّ مِنْ ثَلاَ ثَةِ أَشْيَاءَ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
Artinya :
Dari Abu Hurairah,Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah bersabda : “Apabila seorang manusia mati,terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah,ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya”(H.R. Abu Dawud)
1. Pengertian
Wakaf dalam bahasa Arab berasal dari kata waqafa – yakifu artinya menahan.Menurut Istilah menahan atau menghentikan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah untuk memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau yayasan yang memberi manfaat bagi suatu masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha Allah.SWT
Artinya :
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
2. Rukun Wakaf
Rukun wakaf ada lima macam :
a. Wakif adalah orang yang berwakaf. Wakif harus memiliki syarat-syarat :
Wakif adalah pemilik harta yang sah. Hal ini dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah menurut ketentuan yang berlaku
Wakif telah berusia dewasa sehingga menyadari dan mengetahui tujuan melepas hak miliknya.
Wakif tidak boleh mempunyai utang apabila seluruh harta yang diwakafkan hanya cukup unntuk membayar utang.
b . Mauquf adalah harta yang diwakafkan .
Syarat-syaratnya adalah
Harta yang diwakafkan harus tahan lama
Benda yang diwakafkan tetap
Batas –batasnya harus jelas
Milik sendiri
c. Mauquf alaih adalah tujuan wakaf. Harta yang diwakafkan untuk kepentingan umum dalam rangka mencari ridha Allah. SWT
d. Pernyataan Wakaf disebut sigat.Sigat adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.Sigat dapat dinyatakan dengan lesan atau tulisan. Sigat harus dinyatakan secara jelas bahwa ia telah melepaskan haknya atas benda tersebut untuk diwakafkan.Ketegasan tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
e. Penerima wakaf yaitu orang yang menerima wakaf dan mengelolanya.Orang ini disebut Nadir.
Syarat-syaratnya adalah :
Dewasa, bertanggung jawab,dan mampu melaksanakan amanat.
Sangat membutuhkan. Tidak sah berwakaf kepada pihak yang tidak membutuhkan.
3. Syarat-Syarat Wakaf
Syarat-syarat wakaf adalah sebagai berikut :
a. Barang atau harta yang diwakafkan harus diserahkan untuk selama-lamanya.
b. Barang atau harta yang diwakafkan tidak boleh ditarik kembali.
c. Barang atau harta yang diwakafkan tidak boleh dipindah tangankan untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan wakaf.
d. Barang atau harta yang diwakafkan harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya.
4. Hikmah wakaf
Beberapa hikmah wakaf adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana bagi pembangunan dan kelangsungan syiar Islam di suatu daerah.
b. Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk menabung amal atau amal jariah dan dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
c. Menumbuhkembangkan organisasi-organisasi yang bergerak di bidang social.
d. Menumbuhkan solidaritas social pada sesama manusia.
5. Tata Cara Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
Pelaksanaan wakaf di Indonesia diatur oleh peraturan pemerintah. Peraturan yang dapat dijadikan landasan pelaksanaan wakaf di Indonesia diantaranya sebagai berikut :
a. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik.
c. Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
d. Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan pedoman Pelaksanaan Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah milik.
Menurut peraturan-peraturan di atas,tata cara wakaf di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Calon wakif datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan Ikrar wakaf. Ikrar wakaf ini dapat dilakukan di KUA( Kantor Urusan Agama)
b. Untuk mewakafkan tanah miliknya atau harta miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadir yang telah disahkan di hadapan PPAIW yang membawahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat.
c. Calon wakif yang tidak bisa datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis,dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten atau Kota yang membawahi tanah wakaf .Ikrar ini dibacakan kepada nadir di hadapan PPAIW yang membawahi tanah wakaf serta diketahui saksi.
d. Tanah yang diwakafkan,baik sebagian maupun seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan,sitaan atau sengketa.
e. Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa dan sehat akalnya.Segera setelah ada ikrar wakaf, PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf Tanah.
Pada pelaksaanaan ikrar wakaf ada beberapa surat yang harus diserahkan kepada PPAIW sebelum pelaksanan ikrar wakaf. Surat-surat yang harus diserahkan wakif kepada PPAIW adalah sebagai berikut :
a. Sertifikat tanah yang menunjukkan hakmilik atau sertifikat sementara pemilik tanah
b. Surat keterangan kepala desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dantidak tersangkut suatu perkara dan dapat diwakafkan.
B. WAKAF
Wakaf merupakan salah satu dari tiga amalan yang akan terus mengalir pahalanya walaupun orang yang berwakaf atau yang mengerjakannya telah meninggal dunia. Amalan ini disebut dengan amal jariah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
عَنْ اَ بِيْ هُرَيْرَةَ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ اِذَا مَاتَ اْلاءِنْسَانُ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ
اِلاَّ مِنْ ثَلاَ ثَةِ أَشْيَاءَ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
Artinya :
Dari Abu Hurairah,Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah bersabda : “Apabila seorang manusia mati,terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah,ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya”(H.R. Abu Dawud)
1. Pengertian
Wakaf dalam bahasa Arab berasal dari kata waqafa – yakifu artinya menahan.Menurut Istilah menahan atau menghentikan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah untuk memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau yayasan yang memberi manfaat bagi suatu masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha Allah.SWT
Artinya :
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
2. Rukun Wakaf
Rukun wakaf ada lima macam :
a. Wakif adalah orang yang berwakaf. Wakif harus memiliki syarat-syarat :
Wakif adalah pemilik harta yang sah. Hal ini dibuktikan dengan bukti-bukti yang sah menurut ketentuan yang berlaku
Wakif telah berusia dewasa sehingga menyadari dan mengetahui tujuan melepas hak miliknya.
Wakif tidak boleh mempunyai utang apabila seluruh harta yang diwakafkan hanya cukup unntuk membayar utang.
b . Mauquf adalah harta yang diwakafkan .
Syarat-syaratnya adalah
Harta yang diwakafkan harus tahan lama
Benda yang diwakafkan tetap
Batas –batasnya harus jelas
Milik sendiri
c. Mauquf alaih adalah tujuan wakaf. Harta yang diwakafkan untuk kepentingan umum dalam rangka mencari ridha Allah. SWT
d. Pernyataan Wakaf disebut sigat.Sigat adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan.Sigat dapat dinyatakan dengan lesan atau tulisan. Sigat harus dinyatakan secara jelas bahwa ia telah melepaskan haknya atas benda tersebut untuk diwakafkan.Ketegasan tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
e. Penerima wakaf yaitu orang yang menerima wakaf dan mengelolanya.Orang ini disebut Nadir.
Syarat-syaratnya adalah :
Dewasa, bertanggung jawab,dan mampu melaksanakan amanat.
Sangat membutuhkan. Tidak sah berwakaf kepada pihak yang tidak membutuhkan.
3. Syarat-Syarat Wakaf
Syarat-syarat wakaf adalah sebagai berikut :
a. Barang atau harta yang diwakafkan harus diserahkan untuk selama-lamanya.
b. Barang atau harta yang diwakafkan tidak boleh ditarik kembali.
c. Barang atau harta yang diwakafkan tidak boleh dipindah tangankan untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan wakaf.
d. Barang atau harta yang diwakafkan harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya.
4. Hikmah wakaf
Beberapa hikmah wakaf adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana bagi pembangunan dan kelangsungan syiar Islam di suatu daerah.
b. Memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk menabung amal atau amal jariah dan dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
c. Menumbuhkembangkan organisasi-organisasi yang bergerak di bidang social.
d. Menumbuhkan solidaritas social pada sesama manusia.
5. Tata Cara Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
Pelaksanaan wakaf di Indonesia diatur oleh peraturan pemerintah. Peraturan yang dapat dijadikan landasan pelaksanaan wakaf di Indonesia diantaranya sebagai berikut :
a. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah mengenai Perwakafan Tanah Milik.
c. Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
d. Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.Kep/P/75/1978 tentang Formulir dan pedoman Pelaksanaan Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan Tanah milik.
Menurut peraturan-peraturan di atas,tata cara wakaf di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Calon wakif datang dihadapan Pejabat Pembantu Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan Ikrar wakaf. Ikrar wakaf ini dapat dilakukan di KUA( Kantor Urusan Agama)
b. Untuk mewakafkan tanah miliknya atau harta miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadir yang telah disahkan di hadapan PPAIW yang membawahi tanah wakaf. Pengikraran tersebut harus dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tertulis atau surat.
c. Calon wakif yang tidak bisa datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis,dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten atau Kota yang membawahi tanah wakaf .Ikrar ini dibacakan kepada nadir di hadapan PPAIW yang membawahi tanah wakaf serta diketahui saksi.
d. Tanah yang diwakafkan,baik sebagian maupun seluruhnya harus merupakan tanah milik. Tanah yang diwakafkan harus bebas dari bahan ikatan, jaminan,sitaan atau sengketa.
e. Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa dan sehat akalnya.Segera setelah ada ikrar wakaf, PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf Tanah.
Pada pelaksaanaan ikrar wakaf ada beberapa surat yang harus diserahkan kepada PPAIW sebelum pelaksanan ikrar wakaf. Surat-surat yang harus diserahkan wakif kepada PPAIW adalah sebagai berikut :
a. Sertifikat tanah yang menunjukkan hakmilik atau sertifikat sementara pemilik tanah
b. Surat keterangan kepala desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dantidak tersangkut suatu perkara dan dapat diwakafkan.
Pengertian, Rukun, Syarat wakaf
Reviewed by Gemilang
on
October 09, 2016
Rating: