Mengapa dalam hidup ini perlu ada zakat ? Kamu tentu masih ingat, dalam harta kita ada 2,5% hak kaum fakir dan orang yang membutuhkan.Kapan zakat itu dikeluarkan oleh seorangn muslim ? Bagaimana pembagiannya ? Bagaimana kondisi pelaksanaan zakat sekarang ?
1. Pengertian Zakat
Menurut istilah syara’ zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT kepada orang orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Zakat termasuk rukun Islam yang ketiga. Hukum berzakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Hal itu dipeintahkan Allah SWT dalam Al Qur’an surat At taubah ayat 103 berikut ini .
Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ... (Q.S. At-taubah ayat 103 )
Dari ayat di atas, dapat difahami bahwa zakat bertujuan membersihkan harta dari sebagian harta yang sesungguhnya menjadi hak orang lain. Dengan demikian zakat juga memiliki fungsi sosial. Zakat merupakan ibadah yang penting di dalam Islam.
Di dalam Al Qur’an cukup banyak yang menjelaskan tentang kewajiban zakat yang umumnya disebutkan beriringan dengan kewajiban sholat. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah sholat dan ibadah zakat mempunyai persamaan dalam keutamaanya.
Sebagai contoh adalah firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat An Nisa’ ayat 77 berikut ini
Artinya : dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat.....(Q.S. An Nisa’ ayat 77)
2. Macam-macam Zakat
Zakat terbagi menjadi dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah.
a. Zakat Mal
Zakat mal adalah bagian harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Harta yang wajib dizakati adalah :
b. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dibayarkan menjelang Idul Fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.
Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan kotor.Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk memberi makan orang-orang miskin serta mencukupi kebutuhan mereka pada Hari Raya Idulfitri.
Zakat fitrah diberikaan berupa gandum,kurma, padi,atau makanan pokok daerah setempat dengan jumlah 2,5 kg atau 3 liter. Waktu penyerahannya sebelum sholat idulfitri. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW :
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَ كَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ئِمِ مِنَ الَّلغْوِ والرَّ فَثِ وطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ اذَّاهاقَبْلَ الصّلاَةِ قَهِيَ زَكَاةُّ مَقْبُوْلَةً وَمَنْ ادَّ اهَا بَعْدَا الصَّلا ةَ فَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَا تِ ( رواه أبوداود)
Artinya :
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor ,dan memberi makan kepada orang-orang miskin.Barang siapa mengeluarkannya sebelum sholat idulfitri , zakat itu diterima. Dan barang siapa mengeluarkannya setelah sholat idulfitri hal itu merupakan salah satu dari sedekah. (H.R Abu Dawud)
3. Penerima zakat
Orang – orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan golongan sebagaimna disebutkan dalam Al Qur’an surat At taubah ayat 60
Artinya :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang menerima zakat adalah sebagai berikut :
a. Orang Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta, pekerjaan dan usaha atau orang yang punya harta,pekerjaan dan usaha tetapi hasilnya sangat rendah sekali sehingga jauh dari memenuhi kebutuhan hiupnya.
b. Orang Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta ,usaha dan pekerjaan tetapi hasilnya masih belum mencukupi hidupnya, namun tidak terlalu payah seperti orang fakir.
c. Amil, yaitu orang yang melaksanakan atau mengurusi segala sesuatu tentang zakat.
d. Mualaf, yaitu orang yang diharapkan kecenderungan hatinya bertambah terhadap Islam atau orang yang baru masuk Islam.
e. Budak atau hamba sahaya , yaitu orang yang diperjual belikan diantara orang kaya untuk membantu bekerja tetapi tidak mendapat upah. Budak dianggap sebagai hak milik.
f. Al Gharim , yaitu orang yang terlilit utang sampai ia tidak mampu membayarnya.
g. Sabilillah, artinyta jalan Allah .Maksudnya zakat digunakan untuk kepentingan atau kemaslahatan umat.
h. Ibnu sabil atau musafir , yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
4. Hikmah zakat
Beberapa hikmah zakat adalah sebagai berikut.
a. Zakat membersihkan jiwa manusia dari sifat kikir dan rakus.
b. Zakat membantu orang miskin dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaan.
c. Zakat menegakkan kemaslahatan umum yang berkaitan erat dengan kesejahteraan dan kebahagiaan umat.
d. Zakat membatasi pembengkakan kekayaan di tangan orang-orang kaya serta mengusahakan agar kekayaan bisa beredar disemua lapisan masyarakat.
e. Menumbuhkan sikap persaudaraan khususnya sesama muslim.
f. Sebagai tanda syukur kepada Allah. SWT
5. Pengelolaan Zakat di Indonesia
Mengacu kepada surat At Taubah ayat 60. Zakat itu dikelola oleh amil zakat, yang bertugas menerima dan mengumpulkan zakat dari para muzaki dan membagikan kepada mustahik.
Maka pada tahun 1968 pemerintah mendirikan BAZIS yang merupakan singkataan Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah. Lembaga ini diharapkan mampu mendorong profesionalisme dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Bagi umat Islam pengelolaan ZIS yang professional akan memberikan keuntungan.
a. Pendistribusian zakat akan lebih terorganisasi dan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerikmanya.
b. Pemerinntah dapat mengetahui bergbagai potensi masyarakat dengan melihat para penerima atau pembayar ZIS.
c. Masyarakat yang tidak mampu dapat menerima bantuan yang bermanfaat.
Selain usaha di atas pemerintah juga mengeluaran peraturan perundang-undangan pengeolaan zakat yang disahkan di Jakarta pada tanggal 23 september 1999 oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu Undang-undang No. 38 Th.1999.
Undang-undang No. 38 Th. 1999 yang terdiri dari 10 Bab dan 125 Pasal ,kemudian disusul oleh Keputusan Mentri Agama tanggal 13 oktober tahun 1999, Nomer 581 tentang pelaksanaan Undang-undang nomer 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Th. 1999 dan Surat Keputusan Mentri Agama No.581 Th. 1999 tentang pengeloaan zakat tersebut, dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut :
a. Azas dan Tujuan Pengelolaan Zakat
Dalam bab II, Pasal 4 dan 5 Undang-Undang No. 38 Th. 1999 disebutkan bahwa pengelolaan zakat berdasarkan iman dan taqwa, keterbukaan, dan kepastian hokum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan pengelolaan zakat bertujuan :
Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan Agama.
Meningkatkan fungsi dan peranan keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social.
Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
b. Organisasi Pengelolaan Zakat.
Organisasi pengelolaan Zakat terdiri dari dua jenis yaitu, Badan Amil Zakat
(BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) .BAZ adalah organisasi pegelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsure masyarakat dan pemerintah.
LAZ adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerah di bidang dakwah.pendidikan,social, dan kemaslahatan umat Islam.
Badan Amil Zakat terdiri dari :
BAZ Nasional dibentuk oleh presiden atas usul mentri Agama dan berkedudukan di ibu kota Negara.
BAZ Propinsi dibentuk oleh gubernur ,atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan berkedudukan di ibu kota Propinsi.
BAZ daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh bupati atau walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota dan berkedudukan di ibu Kota Kabupaten/kota.
BAZ Kecamatan didirikan oleh camat atas ususl Kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan berkedudukan di ibu kota kecamatan.
Unit pengumpul zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayanai Muzaki, yang berada pada desa/kelureahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dala negeri maupun luar negeri.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Badan Pelaksana Amil Zakat adalah sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan tugas administrative dan teknis pengumpulan,pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
2. Mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk menyusun rencana pengelolaan zakat.
3. Menyelenggarakan bimbuingan di bidang pengelolaan ,pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
4. Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi dan edukasi pengelolaan zakat.
c. Persyaratan dan Prosedur Pendayagunaan Hasil Pengunpulan Zakat.
Dalam surat keputusan Mentri Agama Republik Indonesia. Nomer 581 Tahun 1999 , Bab V Pasal 28 ayat 1 dan 2 disebutkan :
1. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahik dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut :
- Hasil pendataan, penelitian kebenaran mustahik delapan golongan yaitu fakir,miskin, amil, mualaf, riqob. Ghorim, sabililah dan ibnu sabil.
- Mendahulukan orng-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kiebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
- Mendahulukan mustahik dalam wilayahnya masing-masing.
2 Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut :
- Pendayagunaan zakat sudah terpenuhi dan masih terdapat kelebihan.
- Terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan.
- Mendapat persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan.
6. Hubungan Zakat dengan Pajak
Dalam hubungannya denngan pajak, zakat memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Beberapa persamaan dan perbedaan zakat dengan pajak adalah sebagai berikut :
a. Adanya unsur keharusan dalam zakat dan pajak. Unsur keharusan ini membuat wajib zakat dan wajib pajak menanggung sangsi apabila tidak mengerjakannya. Jika tidak membayar zakat maka akan mendapat sangsi yang bersifat Ukhowi,yaitu deosa.Adapun orang yang tidak membayar pajak, akan medapat sangsi yang bersifat keduniaan, yaitu sangsi yang bersifat administrasi pemerintah.
b. Zakat dan pajak diserahkan kepada lembaga khusus yang mengelolanya. Zakat dikelola oleh BAZIS yang merupakan lembaga resmi pemerintah.Sedangkan pajak dikelola oleh Dirjen Pajak di bawah departemen keuangan. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam terhadap agamanya, sedangkan pajak kewajiban bagi warga negara terhadap negaranya.
c. Zakat dan pajak sama-sama memutar roda perekonomian. Dengan adanya zakat dan pajak diharapkan perekonomian akan berjalan baik.Dibandingkan dengan pajak ,zakat memiliki dimensi spiritual yang meliputi aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
1. Pengertian Zakat
Menurut istilah syara’ zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT kepada orang orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Zakat termasuk rukun Islam yang ketiga. Hukum berzakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Hal itu dipeintahkan Allah SWT dalam Al Qur’an surat At taubah ayat 103 berikut ini .
Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ... (Q.S. At-taubah ayat 103 )
Dari ayat di atas, dapat difahami bahwa zakat bertujuan membersihkan harta dari sebagian harta yang sesungguhnya menjadi hak orang lain. Dengan demikian zakat juga memiliki fungsi sosial. Zakat merupakan ibadah yang penting di dalam Islam.
Di dalam Al Qur’an cukup banyak yang menjelaskan tentang kewajiban zakat yang umumnya disebutkan beriringan dengan kewajiban sholat. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah sholat dan ibadah zakat mempunyai persamaan dalam keutamaanya.
Sebagai contoh adalah firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat An Nisa’ ayat 77 berikut ini
Artinya : dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat.....(Q.S. An Nisa’ ayat 77)
2. Macam-macam Zakat
Zakat terbagi menjadi dua macam yaitu zakat mal dan zakat fitrah.
a. Zakat Mal
Zakat mal adalah bagian harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Harta yang wajib dizakati adalah :
No
|
Jenis Harta
|
Nisab
|
Kadar zakatnya
|
1.
|
Emas
|
93,6 gram
|
2,5 %
|
2
|
Perak
|
624 gram
|
2,5 %
|
3
|
Hewan ternak
·
Kambing
·
Sapi / kerbau
·
Unta
|
40-120 ekor
30-39 ekor
5 ekor
|
1 ekor umur 2 Tahun
1 ekor umur 2 Tahun
1 ekor kambing 1 tahun
|
4
|
Hasil pertanian
|
750 kg
|
10% tanpa biaya
irigasi.
5% ada biaya irigasi
|
5.
|
Perniagaan
|
Standar emas
|
2,5 %
|
6
|
Barang temuan
|
Tidak ada nisob
|
20 % tunai
|
7.
|
Lain-lain
ØPerikanan
Ø Perkebunan
Ø Profesi
|
Standar emas
Standar emas
Standar emas
|
2,5 %
2,5 %
2,5 %
|
b. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dibayarkan menjelang Idul Fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.
Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan kotor.Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk memberi makan orang-orang miskin serta mencukupi kebutuhan mereka pada Hari Raya Idulfitri.
Zakat fitrah diberikaan berupa gandum,kurma, padi,atau makanan pokok daerah setempat dengan jumlah 2,5 kg atau 3 liter. Waktu penyerahannya sebelum sholat idulfitri. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW :
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَ كَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ئِمِ مِنَ الَّلغْوِ والرَّ فَثِ وطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ اذَّاهاقَبْلَ الصّلاَةِ قَهِيَ زَكَاةُّ مَقْبُوْلَةً وَمَنْ ادَّ اهَا بَعْدَا الصَّلا ةَ فَهِيَ صَدَ قَةٌ مِنَ الصَّدَقَا تِ ( رواه أبوداود)
Artinya :
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor ,dan memberi makan kepada orang-orang miskin.Barang siapa mengeluarkannya sebelum sholat idulfitri , zakat itu diterima. Dan barang siapa mengeluarkannya setelah sholat idulfitri hal itu merupakan salah satu dari sedekah. (H.R Abu Dawud)
3. Penerima zakat
Orang – orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan golongan sebagaimna disebutkan dalam Al Qur’an surat At taubah ayat 60
Artinya :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang menerima zakat adalah sebagai berikut :
a. Orang Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta, pekerjaan dan usaha atau orang yang punya harta,pekerjaan dan usaha tetapi hasilnya sangat rendah sekali sehingga jauh dari memenuhi kebutuhan hiupnya.
b. Orang Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta ,usaha dan pekerjaan tetapi hasilnya masih belum mencukupi hidupnya, namun tidak terlalu payah seperti orang fakir.
c. Amil, yaitu orang yang melaksanakan atau mengurusi segala sesuatu tentang zakat.
d. Mualaf, yaitu orang yang diharapkan kecenderungan hatinya bertambah terhadap Islam atau orang yang baru masuk Islam.
e. Budak atau hamba sahaya , yaitu orang yang diperjual belikan diantara orang kaya untuk membantu bekerja tetapi tidak mendapat upah. Budak dianggap sebagai hak milik.
f. Al Gharim , yaitu orang yang terlilit utang sampai ia tidak mampu membayarnya.
g. Sabilillah, artinyta jalan Allah .Maksudnya zakat digunakan untuk kepentingan atau kemaslahatan umat.
h. Ibnu sabil atau musafir , yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
4. Hikmah zakat
Beberapa hikmah zakat adalah sebagai berikut.
a. Zakat membersihkan jiwa manusia dari sifat kikir dan rakus.
b. Zakat membantu orang miskin dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaan.
c. Zakat menegakkan kemaslahatan umum yang berkaitan erat dengan kesejahteraan dan kebahagiaan umat.
d. Zakat membatasi pembengkakan kekayaan di tangan orang-orang kaya serta mengusahakan agar kekayaan bisa beredar disemua lapisan masyarakat.
e. Menumbuhkan sikap persaudaraan khususnya sesama muslim.
f. Sebagai tanda syukur kepada Allah. SWT
5. Pengelolaan Zakat di Indonesia
Mengacu kepada surat At Taubah ayat 60. Zakat itu dikelola oleh amil zakat, yang bertugas menerima dan mengumpulkan zakat dari para muzaki dan membagikan kepada mustahik.
Maka pada tahun 1968 pemerintah mendirikan BAZIS yang merupakan singkataan Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah. Lembaga ini diharapkan mampu mendorong profesionalisme dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Bagi umat Islam pengelolaan ZIS yang professional akan memberikan keuntungan.
a. Pendistribusian zakat akan lebih terorganisasi dan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerikmanya.
b. Pemerinntah dapat mengetahui bergbagai potensi masyarakat dengan melihat para penerima atau pembayar ZIS.
c. Masyarakat yang tidak mampu dapat menerima bantuan yang bermanfaat.
Selain usaha di atas pemerintah juga mengeluaran peraturan perundang-undangan pengeolaan zakat yang disahkan di Jakarta pada tanggal 23 september 1999 oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu Undang-undang No. 38 Th.1999.
Undang-undang No. 38 Th. 1999 yang terdiri dari 10 Bab dan 125 Pasal ,kemudian disusul oleh Keputusan Mentri Agama tanggal 13 oktober tahun 1999, Nomer 581 tentang pelaksanaan Undang-undang nomer 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Th. 1999 dan Surat Keputusan Mentri Agama No.581 Th. 1999 tentang pengeloaan zakat tersebut, dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut :
a. Azas dan Tujuan Pengelolaan Zakat
Dalam bab II, Pasal 4 dan 5 Undang-Undang No. 38 Th. 1999 disebutkan bahwa pengelolaan zakat berdasarkan iman dan taqwa, keterbukaan, dan kepastian hokum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan pengelolaan zakat bertujuan :
Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan Agama.
Meningkatkan fungsi dan peranan keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social.
Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
b. Organisasi Pengelolaan Zakat.
Organisasi pengelolaan Zakat terdiri dari dua jenis yaitu, Badan Amil Zakat
(BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) .BAZ adalah organisasi pegelolaan zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsure masyarakat dan pemerintah.
LAZ adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerah di bidang dakwah.pendidikan,social, dan kemaslahatan umat Islam.
Badan Amil Zakat terdiri dari :
BAZ Nasional dibentuk oleh presiden atas usul mentri Agama dan berkedudukan di ibu kota Negara.
BAZ Propinsi dibentuk oleh gubernur ,atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan berkedudukan di ibu kota Propinsi.
BAZ daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh bupati atau walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Kota dan berkedudukan di ibu Kota Kabupaten/kota.
BAZ Kecamatan didirikan oleh camat atas ususl Kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan berkedudukan di ibu kota kecamatan.
Unit pengumpul zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayanai Muzaki, yang berada pada desa/kelureahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dala negeri maupun luar negeri.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Badan Pelaksana Amil Zakat adalah sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan tugas administrative dan teknis pengumpulan,pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
2. Mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk menyusun rencana pengelolaan zakat.
3. Menyelenggarakan bimbuingan di bidang pengelolaan ,pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
4. Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi dan edukasi pengelolaan zakat.
c. Persyaratan dan Prosedur Pendayagunaan Hasil Pengunpulan Zakat.
Dalam surat keputusan Mentri Agama Republik Indonesia. Nomer 581 Tahun 1999 , Bab V Pasal 28 ayat 1 dan 2 disebutkan :
1. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahik dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut :
- Hasil pendataan, penelitian kebenaran mustahik delapan golongan yaitu fakir,miskin, amil, mualaf, riqob. Ghorim, sabililah dan ibnu sabil.
- Mendahulukan orng-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kiebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
- Mendahulukan mustahik dalam wilayahnya masing-masing.
2 Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut :
- Pendayagunaan zakat sudah terpenuhi dan masih terdapat kelebihan.
- Terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan.
- Mendapat persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan.
6. Hubungan Zakat dengan Pajak
Dalam hubungannya denngan pajak, zakat memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Beberapa persamaan dan perbedaan zakat dengan pajak adalah sebagai berikut :
a. Adanya unsur keharusan dalam zakat dan pajak. Unsur keharusan ini membuat wajib zakat dan wajib pajak menanggung sangsi apabila tidak mengerjakannya. Jika tidak membayar zakat maka akan mendapat sangsi yang bersifat Ukhowi,yaitu deosa.Adapun orang yang tidak membayar pajak, akan medapat sangsi yang bersifat keduniaan, yaitu sangsi yang bersifat administrasi pemerintah.
b. Zakat dan pajak diserahkan kepada lembaga khusus yang mengelolanya. Zakat dikelola oleh BAZIS yang merupakan lembaga resmi pemerintah.Sedangkan pajak dikelola oleh Dirjen Pajak di bawah departemen keuangan. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam terhadap agamanya, sedangkan pajak kewajiban bagi warga negara terhadap negaranya.
c. Zakat dan pajak sama-sama memutar roda perekonomian. Dengan adanya zakat dan pajak diharapkan perekonomian akan berjalan baik.Dibandingkan dengan pajak ,zakat memiliki dimensi spiritual yang meliputi aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
Pengertian, Macam, Penerima, Badan pengelola Zakat
Reviewed by Gemilang
on
October 09, 2016
Rating: